cheat inja saga

selamat datang di blog gue

15 November 2011

Tugas dan Wewenang MA

Tugas MA
- Mengawasi dan memimpin jalannya perelihan pemerintahan pada seluruh tingkat pengadilan
- Menguji secara meteril perundang undangan dibawah UU

MA berwenang untuk memeriksa dan memutus:
1) Permohonan kasasi;
2) Sengketa kewenangan mengadili (kompetensi pengadilan);
3) Peninjauan kembali (PK) putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
4) Memutus pada tingkat pertama dan terakhir sengketa karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang RI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar