Tugas MA
- Mengawasi dan memimpin jalannya perelihan pemerintahan pada seluruh tingkat pengadilan
- Menguji secara meteril perundang undangan dibawah UU
MA berwenang untuk memeriksa dan memutus:
1) Permohonan kasasi;
2) Sengketa kewenangan mengadili (kompetensi pengadilan);
3) Peninjauan kembali (PK) putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
4) Memutus pada tingkat pertama dan terakhir sengketa karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang RI.
- Mengawasi dan memimpin jalannya perelihan pemerintahan pada seluruh tingkat pengadilan
- Menguji secara meteril perundang undangan dibawah UU
MA berwenang untuk memeriksa dan memutus:
1) Permohonan kasasi;
2) Sengketa kewenangan mengadili (kompetensi pengadilan);
3) Peninjauan kembali (PK) putusan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
4) Memutus pada tingkat pertama dan terakhir sengketa karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar