cheat inja saga

selamat datang di blog gue

15 November 2011

Tugas dan Wewenang KY

Wewenang Komisi Yudisial:
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Tugas Komisi Yudisial:
  1. Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung
    Komisi Yudisial mempunyai tugas:
    a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
    b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
    c. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
    d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
  2. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim 
    Komisi Yudisial mempunyai tugas:
    a. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
    b. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
    c. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar