cheat inja saga

selamat datang di blog gue

12 November 2011

tugas dan wewenang MA,MK,KY

Mahkamah Agung.
1.     Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan olehUndang-Undang
2.     Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
3.     Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden member grasi dan rehabilitasi
Mahkamah Konstitusi.
1.     Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar,memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutuspembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum
2.     Wajib memberi putusan atas pendapatDewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan / atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Komisi Yudisial.
1.     Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalamrangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
2.     Mengusulkan Pengangkatan Hakim AgungKomisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
c. Menetapkan calon Hakim Agung dan. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.2. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku
HakimKomisi Yudisial mempunyai tugas:
a. Menerima laporan pengaduan masyarakat tentang perilaku hakim,
b. Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, dan
c. Membuat laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi yang disampaikan kepada Mahkamah Agung dan tindasannya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Read More..